JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak akan ada proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah baru sebelum tahun 2030. Rosa Vivian Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK, mengatakan bahwa kebijakan ini mendukung langkah Indonesia untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke TPA. "Jika Anda ingin memiliki TPA, Anda harus membangunnya dengan cepat, minta PUPR untuk membangunnya sekarang atau daerah akan menganggarkannya," ujar Vivian dalam sebuah diskusi kelompok terarah yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa. Nol Sampah Nol Emisi, menyatakan.Kebijakan penghentian pembangunan TPA baru merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi polusi metana dari limbah dan sampah yang berdampak pada iklim.



Vivian menjelaskan bahwa Indonesia akan memprioritaskan landfill mining ataulandfill miningdi zona lembam untuk mengatasi penumpukan sampah di TPA pada tahun 2030. Selain menghentikan pembangunan TPA baru, KLHK juga memperkuat aturan tentang pembakaran sampah secara ilegal sehingga pada tahun 2030 tidak ada lagi orang atau badan yang membakar sampah.

Sepanjang tahun 2023, KLHK mencatat 35 kebakaran TPA yang mayoritas disebabkan oleh gas metana. Kebakaran terbesar terjadi di TPA Salim Kuti, Bandung Barat, Jawa Barat, dan membutuhkan waktu satu bulan untuk dipadamkan.
Vivian mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah melarang Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi untuk membuang sampah organik di TPA Salim Kuti.

"Setelah Kebakaran Besar 2023, ketika Ridwan Kamil menyelesaikan masa jabatannya sebagai gubernur dan mengambil alih sebagai gubernur saat ini, pengelolaan sampah dibagi berdasarkan kuota.

TPA Salimukti, TPA regional di empat wilayah, memiliki lahan yang terbatas dan harus menerapkan metode alokasi sambil menunggu TPA Legok Nanka beroperasi dengan insinerator pada tahun 2028.

Karena keterbatasan lahan, TPA Salimukti hanya diizinkan untuk menampung residu dan tidak lagi menerima sampah organik mulai Januari 2024 dan seterusnya. Skema pembagian kuota ini tidak mudah dan merupakan kebijakan yang harus diterapkan selama empat tahun ke depan.

Vivienne lebih lanjut menyatakan bahwa beberapa pemasar mempertanyakan kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke TPA. Ia menyarankan agar pengelola pasar bekerja sama dengan Bank Sampah, Komunitas Belatung, Pembuat Kompos dan lainnya untuk menangani sampah organik dari pasar.