Kendari - Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Afriansha Noor, mengatakan bahwa semua perusahaan wajib memberikan informasi lowongan kerja sesuai dengan Peraturan Presiden No 57 Tahun 2023 tentang Perusahaan Wajib Menyediakan Informasi Lowongan Kerja. "Tolong informasikan kepada semua perusahaan di Pa-Bupati dan Koraca bahwa mereka wajib memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat setempat," katanya di Koraca pada hari Kamis.

Dalam siaran persnya, ia mengatakan bahwa akan ada peraturan turunan melalui peraturan bupati atau walikota yang dapat menekankan kepada para pelaku usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan lowongan pekerjaan.

Lowongan pekerjaan ini akan dimasukkan ke dalam aplikasi Kementerian Tenaga Kerja dan penduduk yang ingin mencari pekerjaan dan informasi ketenagakerjaan lainnya akan dapat diakses melalui aplikasi Kementerian Tenaga Kerja.

"Ini adalah kemajuan yang luar biasa di era digital," jelas Afriancia pada peluncuran bursa kerja di Kolaka.




Memasuki Indonesia emas pada tahun 2045, dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 65 persen, mereka harus memiliki keahlian tertentu, namun mencari pekerjaan tidaklah mudah.

Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan bahwa mereka memiliki tugas untuk memberikan pelatihan bagi anak-anak bangsa, yang membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Para pencari kerja kemudian dilatih agar memiliki keahlian di bidang pekerjaannya," jelas Afriancia Noor.

Afriancia juga menjelaskan bahwa di Makassar, Sulawesi Selatan, sebuah balai latihan kerja memberikan pelatihan kepada 460 orang, termasuk TNI/polisi, yang berpartisipasi dalam kegiatan untuk menghadapi masa pensiun dengan memperoleh keterampilan kerja lainnya.