Jakarta-Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan atau koperasi milik ormas.

"Yang diberikan sekali lagi badan usaha ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat mengeluarkan keterangan pers usai memastikan lokasi upacara HUT RI ke-79 di IKN, seperti disaksikan dalam siaran digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.

Presiden menegaskan kembali bahwa iupk diberikan kepada badan yang dimiliki oleh ormas, baik yang berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden membantah IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi masyarakat itu sendiri, melainkan kepada organisasi usahanya.

"Apakah diberikan kepada koperasi ormas, atau diberikan kepada PT atau yang lainnya?"Oleh karena itu, ini bukan organisasi, melainkan entitas tertentu (IUPK)," kata presiden.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memproses penilaian teknis terkait penerbitan IUPK untuk organisasi keagamaan sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian Penanaman Modal / BKPM.

Agus Cahyono, kepala bidang Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian Esdm, telah mendapatkan penawaran dari wiupk dan memperoleh izin pengelolaan tambang, antara lain kemampuan keuangan, kemampuan teknis dan kemampuan pengelolaan
.
Kegiatan penambangan khusus di wilayah WIUPK atau Lzin yang diberikan kepada organisasi keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah juga menerbitkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang ketentuan WIUPK tentang prioritas badan usaha milik organisasi keagamaan.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2024 nomor 25 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi keagamaan (orma) untuk mengelola operasional penambangan batu bara antara tahun 2024 hingga 2029.

2024 PP25 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2021 nomor 96 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.