Pekanbaru,-Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Provinsi Riau mendelegasikan berkas perkara mantan Bupati Kuantan Singingi terkait dugaan korupsi Pembangunan Hotel Kuansing (Kuansing) Sukarmis2014. "Itu benar. Hari ini, kami mendelegasikan berkas perkara atas nama tersangka S (dugaan korupsi) Hotel Kuansing ke Pengadilan Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, " Seksi (Kasi) Pelaku Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Ketua tim penuntut umum dan

Berkas perkara diketahui setebal 2000 halaman dan berisi dakwaan, notulen rapat( BAP), barang bukti, dan surat-surat lainnya.

Selain itu, tunduk pada keputusan majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengadili perkara tersebut, tetapi juga harus mengetahui jadwal sidang pertama.

Skarmis ditetapkan sebagai tersangka pada 2024-5-3, dan penyelidik menangkapnya pada hari yang sama.

Sebelumnya, Kuansing Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardiyakub dan mantan kepala pertanahan Suhasman.

Keduanya menghadapi persidangan dan telah divonis, keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Korupsi Pekanbaru, Kamis (6/12).

Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara, khusus tergugat Suhasman dikenakan denda tambahan berupa pembayaran ganti rugi kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari 3 pilar Pemkab Kuansing yaitu pasar tradisional berbasis modern dan gedung UNIK. Proyek tersebut berlangsung pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD kabupaten setempat.

Karena anggaran pasar tradisional dengan basis modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilakukan oleh Pt Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran sebesar Rp510 miliar dan Rp410 miliar.

Pembangunannya yang dimulai sejak tahun 2014 hingga 2015 belum rampung, dan pada tahun 2015 dianggarkan kembali untuk biaya tambahan, dengan anggaran masing-masing sebesar rp50 miliar untuk pasar, Rp80 miliar untuk Hotel Kuansing dan rp230 miliar untuk UNIK, namun pembangunan 3 proyek sejauh ini belum rampung dan belum mandek Itu.