JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan penerbitan surat rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tambahan kepada masyarakat. Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, Komisioner BPH Migas Abdul Halim mengatakan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM ini juga memberikan kenyamanan maksimal kepada semua konsumen yang menggunakan BBM tambahan.

Untuk menyempurnakan implementasinya, BPH Migas terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk instansi-instansi terkait, lanjutnya. "Peraturan BPH Migas No. 2 tahun 2023 tentang penerbitan rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) mulai diimplementasikan dengan baik. Kami terus berkoordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi untuk sektor-sektor produktif seperti perikanan, UKM, pelayanan publik dan pertanian. Surat rekomendasi ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan akuntabilitas volume distribusi BBM bersubsidi," ujar Halim dalam sambutannya pada acara Sinergi BPH Migas dan DPR di Pontianak, Kalimantan Barat.

Mengingat bahwa subsidi bahan bakar merupakan anggaran nasional, akuntabilitas penjatahan subsidi menjadi sangat penting.

Untuk memudahkan penerbitan rekomendasi, BPH Migas menggunakan teknologi informasi yang disebut aplikasi XStar.

Apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya, instansi terkait diharapkan untuk segera menghubungi help desk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.

Selain itu, Bapak Halim menginformasikan bahwa BPH Migas berencana untuk menerbitkan revisi Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 Peraturan tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada wilayah yang belum ada penyalurnya. "Tentu saja, kehadiran sub-penyalur ini akan membuka akses distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil, pegunungan, dan daerah-daerah terpencil lainnya. Hal ini, pada gilirannya, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat."

Namun demikian, Bapak Halim menambahkan bahwa pelaksanaannya memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Sub-penyalur adalah perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM bersubsidi dan kompensasi di tingkat kecamatan yang tidak memiliki perusahaan penyalur BBM, namun dengan dasar yang ditetapkan oleh BPH Migas, tidak mencari keuntungan dan khusus untuk BBM bersubsidi dan kompensasi hanya untuk para anggotanya. distribusi.

Mekanisme distribusi bersifat tertutup, tidak ada jual beli, dan biaya transportasi ditentukan oleh kabupaten.