JAKARTA -
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kembali kesempatan untuk mendaftar ulang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.
Calon mahasiswa yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 akan diminta untuk mengunggah ulang dokumen KIP Kuliah mereka melalui platform resmi Kemendikbudristek. Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka pada tanggal 12 Februari 2024 dan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2024. Namun, beberapa waktu lalu, terjadi masalah pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) sehingga calon siswa yang mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang datanya melalui situs resmi Kemendikbud.
Setidaknya 853.393 pendaftar yang telah mendaftar sebelum adanya masalah pada sistem diminta untuk melakukan registrasi ulang dari tanggal 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Oleh karena itu, pendaftaran baru untuk KIP universitas tahun 2024 akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli hingga 31 Oktober 2024 melalui tautan resmi di situs web
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode ini, pendaftar akan diminta untuk mendaftar ulang di sistem KIP Kuliah (melalui tautan di atas) dengan menggunakan NIK dan NISN serta mengunggah ulang dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah 2024. Hal ini disampaikan oleh Kemenristekdikti melalui surat edaran bernomor 065/A.J5/LP.01.01/2024 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, kepala LLDIKTI wilayah 1-17, mahasiswa penerima KIP Kuliah, dan pendaftar KIP Kuliah 2024. Hal ini juga dikomunikasikan melalui.
Berikut adalah petunjuk pendaftaran dan dokumen yang diperlukan untuk KIP Kuliah 2024, yang diambil dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024 1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu Daftar Ulang pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. . kemudian klik menu Login Siswa dan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang valid. Setelah memasukkan data, nomor registrasi dan kode akses akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
4. Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran pada portal atau sistem informasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi sesuai dengan jalur yang dipilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima oleh universitas, calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat melakukan konfirmasi ke pihak universitas sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Syarat penerima KIP Kuliah 2024
Berikut ini adalah syarat-syarat umum pengajuan KIP Kuliah 2024.
2. Memiliki prestasi akademik yang baik namun terkendala biaya, yang didukung dengan bukti dokumen yang sah. 3. Terakreditasi pada program studi yang terakreditasi (akreditasi A atau B, dalam beberapa kasus khusus akreditasi B atau C) di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), dan secara resmi terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PTN Berhasil lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri atau swasta yang terdaftar
Pemohon KIP Kuliah harus mengkonfirmasi kendala keuangan mereka dengan membuktikan kondisi berikut: 1. Menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya
Jika tidak memenuhi ketentuan di atas, mereka masih dapat mengajukan KIP Kuliah 2024, asalkan memenuhi ketentuan tidak mampu secara ekonomi.
Ketentuannya adalah total penghasilan kotor orang tua/wali tidak melebihi Rp 4.000.000,- per bulan atau total penghasilan per anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000,- per bulan.
Calon penerima yang memenuhi persyaratan tersebut harus mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
Dengan demikian, Kemendikbud akan terus memberikan informasi terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui situs resminya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn)).
Masyarakat juga dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui situs web (
https://ult.kemdikbud.go.id/) atau call center 177.
.