JAKARTA - Sejumlah peristiwa hukum menjadi sorotan reporter Kantor Berita pada hari Jumat (26/7). Berikut ini adalah beberapa pilihan berita menarik pagi ini.
1. KPK serahkan pejabat gadungan ke Polres Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pejabat KPK gadungan berinisial YS ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut terkait kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7). Menurut pantauan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, YS keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 00.05 WIB.
Read more
2. KPK periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono terkait aliran dana korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat memeriksa Menteri Kelautan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Sakti Wahyu Trengono dimintai keterangan. “Apa saja proses yang terkait dengan aliran dana tersebut dan bagaimana penelusurannya?” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/7).
Read more
Guru ditangkap karena mencabuli 40 santri di pesantren di Agam
Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua guru yang melakukan pencabulan terhadap 40 santri di sebuah pesantren di Agam.
“Para pelaku, RA (29) dan AA (23), ditangkap setelah keluarga korban melaporkan mereka ke Polres Bukittinggi dengan nomor LP 80 VII/2024. Keduanya sudah beraksi sejak tahun 2022,” ujar Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7).
Read more
4. Ombudsman RI dorong pembentukan Badan Metrologi Nasional
Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional untuk memperkuat pelayanan publik dalam kegiatan koordinasi teknis kemetrologian yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional untuk memperkuat pelayanan publik dalam kegiatan koordinasi teknis Kemetrologian yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
5. Kementerian Kehakiman tetapkan Ujan Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri (Perusda Anggota Dewan Ujan Iskandar dari Partai Nasdem sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal kepada Perkebunan Agrotama Mandiri. “Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada hari Jumat (26/7) di gedung Kejagung, Jakarta.
Read more
48
Tags :