JAKARTA - Dari hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi hingga KPK yang menemukan dokumen penting di mobil Harun Masiku, berbagai peristiwa penting di ranah hukum diberitakan Kantor Berita selama sepekan terakhir.

Berikut ini adalah beberapa berita hukum yang kami pilih selama sepekan terakhir.

1. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara untuk SYL

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis 10 hingga 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meningkatkan hukuman denda terhadap SYL dari Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan menjadi Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Pengadilan Tinggi juga mengubah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh SYL menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000. Uang pengganti ini harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Untuk informasi lebih lanjut.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Kantor Presiden menanggapi dugaan pemukulan saat kunjungan Presiden di Samarinda.

Yusuf menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan mendapatkan informasi bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh Paspampres.

Baca lebih lanjut. 3. Pancel KPK: Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 (Pansel) telah mengumumkan 20 calon pimpinan dan 20 calon pengawas (Dewas) KPK yang dinyatakan lulus dalam ujian assesment. Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh pada Rabu (9/11) sore di lobi gedung utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, mengatakan bahwa proses ujian evaluasi telah dilaksanakan pada 28-29 Agustus 2024, dan telah dinyatakan lulus sebanyak 40 orang calon pimpinan (capim) dan 40 orang calon dewan pengawas (dewas) KPK. Pernyataan tersebut menyatakan.

Bacaan lebih lanjut.



Polri mengonfirmasi bahwa tim satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara telah dikirim untuk menangani masalah yang terjadi selama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.

“Tim sudah berangkat ke Aceh dan Sumut, namun kami masih membahas stadion mana saja yang akan dikunjungi, yang tentunya akan membutuhkan waktu dan proses,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago di Jakarta, Jumat (13/9).

Baca selengkapnya.

5. KPK temukan dokumen penting dari mobil Harun Masik

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting terkait Harun Masik (HM) dari mobil yang diduga milik buronan lembaga antirasuah tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/9), mengatakan “di dalam mobil itu ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan HM.”

Read more.